Menindaklanjuti Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi, bersama ini diinformasikan Surat Edaran Rektor Nomor 2168/UN9.DT/2016 yang ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Akademik tentang Tata Cara Pengajuan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) Bagi Dosen Universitas Sriwijaya.
File dapat diunduh :